SURABAYA, TELISIK.ID - Peredaran sabu seberat 83,22 gram digagalkan Polrestabes Surabaya di wilayah Waru Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial MN (34).

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, keberadaan tersangka sudah lama diincar oleh anggotanya.

"Tersangka ini licin dan begitu ada di dalam rumahnya, anggota langsung melakukan penangkapan," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/11/2022).

Daniel mengatakan saat dilakukan penangkapan, diamankan 70 paket sabu yang siap edar. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari DPO yang bernama Gendut.

Baca Juga: Sopir Angkutan Kota Cabuli Siswi SMP Berulang Kali