Baca juga: Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Napi di Rutan Tanjung Gusta

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, saat penangkapan RS dan HN juga diamankan 33 sachet plastik bening berisikan sabu seberat 53,65 gram dan dua unit handphone milik kedua tersangka gunakan berkomunikasi dalam peredaran narkotika.

“Rencananya narkotika jenis sabu-sabu ini akan diedarkan di Kabupaten Konawe. Tapi belum sempat ia edarkan sudah berhasil kami tangkap," beber AKP Agusfian.

AKP Agusfian menuturkan, tersangka HN yang berperan sebagai operator atau pengendali penjualan sabu dari dalam lapas dan selanjutnya ia mengarahkan tersangka RS untuk mengantarkan pesanan sabu tersebut pada si pemesan dengan sistem tempel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari petugas lapas dengan melakukan pencocokan nomor handphone antara tersangka HN dan RS, benar saja jika nomor handphone tersebut selalu melakukan komunikasi antara HN dan RS,” jelasnya.