SURABAYA, TELISIK.ID - Penyelundupan sabu seberat 6 Kg diamankan Ditreskoba Polda Jatim di Kawasan Kupang Gunung Timur, Surabaya, Rabu (17/2/2021).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial JS (35) warga Kupang Gunung dan tersangka berinisial ES(27) warga Medokan Surabaya.

“Yang pertama ditangkap adalah JS di Putat Jaya atas informasi masyarakat kalau sering ada transaksi di wilayah tersebut. Lalu dilakukan penangkapan terhadapnya beserta barang bukti, yaitu sabu seberat 22,81 gram sabu,” jelas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Peredaran Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Berhasil Diungkap

"Dari pengakuan tersangka JS, kata Gatot, sabu didapat dari membeli dari HRS (DPO) untuk dijadikan paket kecil-kecil. Lalu oleh anggota dikembangkan dengan mendapati tersangka lain berinisial ES. Dari penangkapan ES di Sukodono Sidoarjo didapat sabu seberat 5 Kg yang dibungkus teh China,” jelasnya.