Baca Juga: Dibantu Jerman Rp 350 Miliar, Pemerintah Bangun Jalur Kereta Api di Surabaya
Ketua DPRD, La Saemuna yang coba dikonfirmasi, enggan berkomentar. Ia mengarahkan pada kabag persidangan. Begitu pula dengan Wakil Ketua I, Muhamad Natsir Ido.
Baca Juga: Cegah Tindak Kekerasan Anak, DP3A Bombana Bentuk PATBM di 122 Desa
Sementara itu, Wakil Ketua II, Cahwan mengatakan seharusnya seluruh surat masuk baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kelompok, masyarakat ataupun partai politik wajib ditindaklanjuti. Namun, Ia juga tidak tahu pasti, hingga dua surat masuk itu dipending.
"Saya agak telat tiba saat rapat pimpinan. Tapi, memang tidak masuk agenda di Bamus untuk pergantian ketua dan 4 buah Raperda itu," katanya.
