"Karena Juknis setiap tahun berubah, di setiap tahun juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Samsuar Harimu berharap pemerintah desa lebih tegas dan tepat waktu dalam pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa di desa.

"Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa di desa harus tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran serta tepat manfaat dan hal ini dibutuhkan peran pengawasan BPD secara optimal," katanya.

Baca Juga: Penarikan Iuran BPJS dari Tunjangan Sertifikasi Guru di Muna Ditunda

Baca Juga: Dwifungsi di Daerah, Jaksa Ditekankan Fleksibel dalam Penegakan Hukum