JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, RR, KM dan FS.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan men skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," katanya dilihat Telisik.id dari siaran langsung tvOne.
Baca Juga: Pelaku Pembusuran Wanita di Kendari Ditangkap Polisi
