Kasus ini bermula pada 2021 lalu. Saat itu Syarif Maulana dilantik oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah. Syarif saat itu juga menjabat sebagai Ketua Kendari Preuner periode 2021-2022 yang aktif mewadahi dan membangun UMKM di Kota Kendari.

Saat masih menjabat, Syarif Maulana bersama dengan Sulkarnain Kadir bertemu dengan pihak PT MUI di Jakarta, tepatnya di rumah salah satu ahli perancangan tata kota, Gofar. Dalam pertemuan tersebut, pihak MUI meminta izin untuk mendirikan gerai di Kota Kendari. Namun hal tersebut ditolak oleh Sulkarnain dengan dalih melindungi UMKM di Kota Kendari.

Baca Juga: Tak hanya Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana juga Bebas Kasus Pemerasan Alfamidi

Namun, berdasarkan kesaksian awal pihak PT MUI yang diwakili oleh Solihin selaku Coporate Affair Director menerangkan kepada majelis hakim bahwa saat pertemuannya dengan Sulkarnain di Jakarta, Sulkarnain meminta pendirian gerai dapat dilakukan, namun secara tidak langsung (soft landing) dan bekerja sama dengan brand lokal yang kemudian dikenal dengan Anoa Mart.

Terdakwa Syarif Maulana yang saat itu ikut dalam pertemuan di Jakarta, membantah pernyataan dari pihak PT MUI bahwasanya ada pembahasan terkait soft landing dan kerja sama dengan brand lokal. Syarif juga menambahkan bahwa ia, Sulkarnain, dan pihak PT MUI melakukan pertemuan di rumah Gofar, sembari makan nasi dan bebek goreng.