Akhirnya, yang disinyalir akibat personalisasi partai, posisi ketidakjelasan Pemohon sebagai perseorangan dan/atau mewakili partai, maka keputusan itu ditolak dalam Putusan Nomor 66/PUU-XIX-2021.
Mahkamah Konstitusi (MK) melihat realitasnya Pemohon tidak pula menjelaskan sebagai pihak yang mendapat dukungan atau dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dari Partai Gerindra atau gabungan partai lainnya serta tidak terdapat bukti yang berkenaan dengan syarat pencalonan (Majalah Mahkamah Konstitusi, No. 181 – Maret 2022: 11).
Sebenarnya, “gelombang kecil” upaya penyadaran atas keputusan Partai Gerindra mengusung Prabowo Subianto untuk keempat kali sebagai calon presiden sempat terjadi. Banyak yang berharap secara tidak langsung, sehingga mengapung wacana kepada publik, diskusi Prabowo sebagai “king maker” paket pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Gerindra dan Koalisi.
Begitu juga dengan keinginan mengusung calon presiden alternatif Partai Gerindra yakni Sandiaga Uno sempat menguat. Tetapi yang terjadi adalah, Sandiaga Uno malah ramai-ramai diingatkan, “disadarkan,” untuk tak “ngeyel” oleh rekan-rekan elite Partai Gerindra.
