Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku

"Untuk vonis hukumannya, tergantung berat tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa," timpalnya.

Selain melakukan penuntutan terhadap, bidang Pidum pula melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara yang dianggap tidak terlalu berat dan ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Bidan Desa Menyerahkan Diri

Perkara yang dianggap memenuhi kriteria RJ, di mana, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan tidak menimbulkan kerugian materil lebih dari Rp 2,5 juta.