"Saat ini, kita lakukan penyidikan lanjutan," kata Arsangka.

Terkait mantan Kades Matonbura, AL yang dilaporkan, sudah dilakukan penyelidikan. Hanya saja, saat itu yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg), sehingga terpending akibat adanya surat edaran untuk memberhentikan penyelidikan sementara.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Dua Remaja di Buton Tengah Ditangkap saat Hendak Melarikan Diri

"Untuk mantan kades itu prosesnya tetap lanjut," timpalnya.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan La UG dan AL terjadi pada Oktober 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari lalu. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG ditetapkan sebagai tersangka.