Hal itu berdasarkan sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, belum lama ini.
Baca juga: Tak Suka Adiknya Dipacari, Seorang Pria Diduga Aniaya Siswa SMA hingga Babak Belur
Baca juga: Miris, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP hingga SMA
Kendati bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
