Baca juga: Polemik Pembubaran BSNP, Komisi X DPR Bakal Panggil Menteri Nadiem

Menurutnya, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelanggaran terhadap pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.

Sementara pelapor lainnya Rizka Anungnata menambahkan, pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang dilakukan Lili selaras dengan pasal 36 UU KPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Artinya, perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," ucap pegawai nonaktif KPK itu.