?Meski begitu, Kombes Pol Alam menegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberikan sanksi sesuai proses hukum jika ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ada anggota yang salah, pasti kita proses secara hukum," kata Kombes Pol Alam.

Baca Juga: BNN Sulawesi Tenggara Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Sabu dan Ganja, Pelaku PNS dan Pelajar

Sebelumnya, berinisial ditemukan tak bernyawa di dalam sel rumah tahanan BNNP Sultra yang beralamat di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 Wita.

Kombes Pol Alam Kusuma menyebut, jika F ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di dalam sel nomor 2. Ia menduga jika F bunuh diri karena depresi.