Pengakuan Irvan, korban merasa takut dan trauma sehingga korban sering menangis ketakutan jika melihat pelaku.
"Tindakan menangguhkan pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol Kepolisian Resor Kota Besar Medan, khususnya unit yang menangani perkara ini," tegasnya.
Kekhawatiran muncul ketika pelaku pencabulan atau pemerkosaan ditangguhkan. Pertama, akan sangat memungkinkan pelaku bisa mengulangi tindak pidana terhadap korban. Kedua, pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri dan ketiga, diduga pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara a quo tidak adil dan potensial ada penyimpangan kewenangan.
Baca Juga: Jeritan Ibu Rumah Tangga Mohon Keadilan ke Penegak Hukum
"Tindakan menangguhkan tersebut tidak tepat secara hukum sekalipun penangguhan merupakan kewenangan kepolisian, LBH Medan meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kepala Unit PPA untuk segera menangkap dan menahan pelaku," terangnya.
