Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Buruan, Ini Cara Cek Penerima BLT PPKM Darurat Tahun Ini
Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.
