MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna memastikan akan kesulitan melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 27 desa yang namanya sebelumnya diubah melalui Perda nomor 12 tahun 2014.  

Baca Juga: Bantu Nelayan, Pemda Kolut Kucurkan Dana Rp 1,6 Miliar

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, meskipun Pemkab bersama DPRD telah mengembalikan nama-nama desa itu melaui Perda baru, akan tetapi karena Peraturan Menterinya (Permen) belum terbit, membuat masyarakat di 27 desa itu, data kependudukanya masih terdata yang lama. Hal itu, yang akan membuat KPU akan kesulitan melakukan pendataan, karena data kependudukan tidak sesuai dengan wilayah domisili. Makanya, bisa menjadi sumber kerawanan nantinya.

"Pemkab harus mencermati masalah ini, kalau dibiarkan pasti akan bergolak," kata Kubais.

KPU sendiri sudah berupaya menyesuiakan perubahan nama desa itu. Akan tetapi, karena Permen baru belum terbit, membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.