"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan presiden," cetus Said.

Atas dasar itu, Said pun meminta Menaker mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Protes: Sangat Kejam Bagi Buruh

"Melalui aksi ini, partai buruh dan serikat buruh menyatakan mendesak, meminta dalam waktu paling lambat 2 minggu ke depan Menaker harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bilamana tidak dicabut, segera Presiden menggunakan hak sebagai Kepala Pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot.