Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli.

Rencananya, setelah selesai hasil diskusi ini akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional.

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Pengambilan Dana JHT Dipermudah

"Untuk formulasikan revisi yang baik, Menaker akan mengoreksi, mendengar, dan menampung masukan dari berbagai pihak," tambah dia.

Sebelumnya, mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.