Penyeragaman Status ASN dalam Dokumen Kependudukan

Melansir dari Jawapos, Selasa (28/4/2026), perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PNS dan PPPK berada dalam satu kategori, yaitu ASN.

Dengan demikian, penyebutan dalam dokumen kependudukan diseragamkan untuk mencerminkan sistem kepegawaian nasional yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan hingga Nominal Gaji ke-13 PNS Mencakup TNI-Polri 2026, Ada Ketentuan Khusus Guru dan Dosen

Dalam aturan tersebut, PNS merupakan ASN berstatus tetap dengan ikatan kerja jangka panjang; sedangkan PPPK adalah ASN berbasis perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.