“(Tapi) Jangan lupa, hasil resmi (pengumuman perolehan suara) adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) sampai KPU RI,” jelasnya.

Adanya kesalahan hasil konversi data perolehan suara di Sirekap, Betty memastikan bahwa KPU akan mengevaluasinya. Evaluasi dilakukan pada penggunaan infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara Pemilu 2024 hingga ke level Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: KPU Pastikan Sirekap Bukan Hasil Resmi Perolehan Suara Pemilu 2024, Hasyim: Hanya Alat Bantu Informasi

“Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apapun jenis sistem informasi yang digunakan akan sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karenanya ini menjadi bagian evaluasi KPU,” ujar Betty.

Menyinggung infrastruktur, Betty beralasan bahwa data yang diunggah petugas KPPS membutuhkan dukungan telepon selular berbasis android yang memadai dan jaringan internet yang cepat.