Ketentuan tersebut memastikan bahwa hanya tenaga PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat melanjutkan kontraknya.
Evaluasi dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kinerja, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Bukan Nilai Ambang Batas, Ini Dua Faktor KemenPAN-RB Agar Terangkat PPPK 2024 Tahap 2
Pengangkatan Bertahap PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara yang diterapkan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK penuh waktu.
