Faktor lain yang mempengaruhi perpanjangan kontrak adalah ketersediaan anggaran di instansi tempat PPPK paruh waktu bekerja. Jika anggaran memungkinkan, maka perpanjangan kontrak dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Berkala
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan kontribusi tenaga kerja. Evaluasi ini dilakukan dalam jangka waktu triwulan atau tahunan, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Selain itu, instansi juga akan menilai kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang ditempati oleh PPPK paruh waktu.
Baca Juga: BKN Terbitkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024, Ini Link Aksesnya
