Meski begitu, layanan ini belum mencakup perpanjangan lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor. Proses tersebut masih harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat karena adanya pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Jual Kendaraan Tanpa Blokir STNK Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini Cara Mengurusnya
Untuk melakukan perpanjangan STNK secara online, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah syarat dan tahapan pendaftaran agar proses berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan STNK Online
1. Menyiapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik kendaraan pada STNK atau BPKB.
