2. Instal aplikasi, kemudian pilih menu login dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen yang dimiliki.

3. Lengkapi informasi kendaraan, termasuk nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

4. Setelah data diisi, lakukan pengesahan kendaraan dengan tahapan berikut:

Pilih NRKB kendaraan yang akan diperpanjang, lalu klik lanjut.

Baca Juga: Tilang Elektronik Kendaraan Awal Februari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda