JAKARTA,TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW setempat.
Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh. Ia meminta dinas Dukcapil di seluruh daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah kependudukan.
Zudan menegaskan, jika masih ada yang melakukan, kepala dinas (Kadis) Dukcapil itu bakal ditindak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Tahun Ini 94 Kabupaten Kota Dipimpin Pj, 7 dari Sulawesi Tenggara
