Data ini nantinya dicocokkan antara NIK serta STNK yang dimiliki pelanggan SPBU. Hal ini dilakukan untuk memastikan yang mengkonsumsi pertalite dan solar adalah masyarakat yang berhak.
Di mana dalam pendaftaran, syarat yang harus dilengkapi adalah NIK, nomor handphone, data kendaraan seperti nomor polisi, kapasitas mesin (CC) serta foto kendaraannya.
Baca Juga: Momen Idul Adha, Harga BBM dan Elpiji Naik
QRCode ini yang nantinya dipakai saat membeli BBM. Bagi yang tidak memiliki smartphone bisa melakukan pendaftaran di pom bensin dan QR codenya bisa dicetak, lalu ditempel di kendaraan.
Hanya saja, bagi masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengisi data saat pendaftaran. QR Code yang didapat saat mendaftar akan langsung terintegrasi ke aplikasi.
