"Kesepakatan kami terkait arah kebijakan belanja daerah yang mengalami peningkatan sebesar 8,21 persen, tidak diarahkan untuk kebutuhan belanja barang dan jasa yang sifatnya kuantitatif untuk ASN, harus diutamakan kepentingan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat," kata Andap Budhi Revianto.
Lebih lanjut Andap menyampaikan, fokus distribusi belanja daerah memperhitungkan aspek pemerataan secara proposional di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Inspektorat Tak Mampu Audit Kasus Kapal Pesiar, Polda Sulawesi Tenggara Serahkan ke BPKP
"Menyepakati beberapa program yang berasal dari aspirasi atas kebutuhan masyarakat, yang saya konstruksikan dalam lima bidang kesejahteraan rakyat, yang juga sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh membantah, sebagian usulan Pj gubernur tidak dimasukan dalam perubahan APBD.
