Angka tersebut naik sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.

Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI 2026

Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan terbaru:

- Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100

- Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100