Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kendari, Hendras Budi Paningkat mengaku telah mengeluarkan sertifikat tanah di 9 titik lokasi yang diklaim warga. Hanya saja, lokasi yang dimaksud telah masuk wilayah Kelurahan Anggoeya, bukan di Kelurahan Benuanirae.

"Benar, BPN sudah mengeluarkan sertifikat tanah yang dimaksud," beber salah satu pegawai BPN Kendari dalam hearing.

Meski demikian, pihaknya bakal memblokir sertifikat dimaksud, dikarenakan adanya aduan dari warga yang mengklaim lahan dimaksud.

"Kami blokir dulu, karena ada indikasi kasus di dalamnya," bebernya.

Baca Juga: DLH Sulawesi Tenggara Petakan Izin Lingkungan Pelaku Usaha di Setiap Daerah