Baca Juga: Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas

Daten Karokaro, salah seorang warga mengaku, sejak tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu.

“Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deliserdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu," tegasnya.

Atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah tersebut. Bahkan, penguasaan PT Nirvana diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, titik lokasi sertifikat HGB PT Nirvana hanya ada di Desa Bingkawan. Penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga.  

“Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumatera Utara. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindaklanjut laporan saya itu di Polda Sumatera Utara,” tutur Daten Karokaro nada kecewa.