Masyarakat yang datang itu langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar didampinginya. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.
Baca Juga: Tak Terima Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Keluarga Korban KDRT di Kolaka Utara Mengamuk
"Mohon maaf karena Bapak dan Ibu yang datang, duduknya dilanta," ungkap Abyadi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi lebih dulu. Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor BPN dan Polda Sumatera Utara. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi BPN Deli Serdang yang diadukan dan Polda Sumatera Utara. Jadi rekan rekan mohon bersabar, pengaduan dari masyarakat sudah diterima," terangnya. (B)
