Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengungkapkan, sejak izin PT Dua Perkasa Lestari dikeluarkan pada tahun 2008, masyarakat telah diancam paksa untuk meninggalkan lahan mereka. Bahkan pihak perusahaan terus melakukan pembukaan lahan dan menghancurkan tanaman warga secara paksa.

"Sebagian besar anggota masyarakat tidak bisa bertahan karena keterbatasan ekonomi dan alasan lainnya, namun masih ada anggota masyarakat yang bertahan untuk memperjuangkan lahan mereka," katanya.

LBH juga telah melaporkan kasus ini kepada Pemda Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Provinsi, DPRA, dan Kantor Staf Presiden, namun hingga kini masalah ini masih belum terselesaikan dan belum ada yang datang untuk memverifikasi klaim tanah masyarakat.

Kondisi pandemi COVID saat ini kian mendesak untuk segera bertindak melindungi hak-hak masyarakat agar mereka bisa tetap mengakses lahan dan mempertahankan mata pencaharian mereka.

Baca juga: PT OSS Diduga Serobot Lahan Milik Pepabri