Dijelaskanya, pihaknya bersama Herman bergabung di perusahaan itu sejak tahun 2016 silam. Pada bulan Desember 2017 kedua korban menerima sertifikat penghargaan.

Kemudian, sertifikat yang dimaksud telah diberikan kepada kedua korban di Hotel Bidakara Bandung saat acara khusus "pertemuan kedua 100 Hero Indonesia" yang dihadiri para member dan para tim bisnis.

"Ada dua sertifikat yang kami terima dari PT. Monspace Multinational Corp di Hotel Bidakara Bandung. Sertifikat itu sebagai tanda jadi kepada kami bahwa dua sertifikat itu sudah ada hak kepemilikan 2 unit condominium dari perusahan," ujarnya.

Baca juga: Sopir Truck Perkosa Seorang Anak hingga Memeras Orang Tua Korban

Namun, perusahaan ternyata tidak menepati kesepakatan . Hingga kedua korban menggugat perusahaan tersebut di Pengandilan Negeri (PN) Medan.