Kemudian sejak bulan Desember 2016 penggugat bekerja sebagai tim bisnis (net workers) sekaligus sebagai nasabah (member) pada tergugat dan penggugat diberi tugas atau pekerjaan oleh tergugat untuk mencari member yang bersedia bergabung dengan bisnis tergugat," ujarnya.
Lebih lanjut, pengacara penggugat menjelaskan yaitu dengan jual beli produk tergugat berupa mata uang unit AIDC. Harga pembelian 1 unit AIDC sekitar Rp 1.800.000 dan diberikan kepada nasabah berbentuk koin Monspace Dollar (MSD) dan nilai jual per unit kemudian ditentukan harga pasar.
Baca juga: Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil 0817 Gresik Dilakukan Dalam Lapas
"Bahwa jika nasabah membeli 1 unit AIDC seharga Rp 1.800.000 maka nasabah mendapatkan 2.500 coin Monspace Dollar (MSD)," tuturnya.
Pengacara penggugat juga mengatakan bahwa penggugat terus bekerja keras untuk membangun jaringan mencari nasabah (member) dikarenakan tergugat akan memberikan reward (penghargaan) kepada tim bisnis (networkers) yang dianggap berhasil pencapaian penjualan 2.000 unit AIDC.
