Pemerintah menegaskan bahwa status pemagang berbeda dengan buruh atau karyawan, sehingga ketentuan THR tidak otomatis berlaku bagi mereka.
Baca Juga: Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Begini Penjelasannya
Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebut aturan tersebut berkaitan langsung dengan definisi hukum peserta magang. Ia menjelaskan, “Untuk peserta magang tidak ada THR karena mereka adalah magang, bukan sebagai pekerja,” terangnya, seperti dikutip dari Detik, Sabtu (28/2/2026).
Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang mengatur hak THR hanya untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Dalam aturan tersebut, peserta magang tidak dimasukkan sebagai pekerja, melainkan sebagai peserta pelatihan kerja yang menjalani pembelajaran berbasis praktik di perusahaan.
