3. Registrasi: Saat sesi dimulai, peserta menuju tempat registrasi dengan membawa KTP dan kartu peserta, kemudian mendapatkan pin ujian.

Baca Juga: Napi Rutan Unaaha Diperlakukan Istimewa, Aliansi Pemuda Geruduk Kantor Kemenkumham Sultra

4. Ruang Tes: Peserta akan dicek menggunakan alat detektor sebelum memasuki ruang steril, di mana komunikasi dengan siapapun dilarang.

5. Masuk Ruang Ujian: Peserta diarahkan untuk menggunakan tangga menuju ruangan ujian, dengan pengecekan ulang sebelum masuk. Ibu hamil dan penyandang disabilitas menggunakan lift hotel dan ditandai dengan ikat pita merah di lengan.

6. Ketentuan Peserta: Peserta tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris seperti cincin dan anting, serta diwajibkan mengenakan atasan putih, bawahan hitam, dan sepatu hitam.