Salah seorang warga, Asgar menceritakan kronologi masuknya PT Marbaujaya Indahraya Group di Kabupaten Konawe Selatan, hingga lahan pertanian warga diambil paksa.
Pada tahun 2008 mulai dicetak sawah di Desa Puuwehuko, Desa Sabulakoa, Kecamatan Mowila, dengan total seluas 290 hektare.
"Masalahnya PT Marbaujaya ini merusak lahan warga, lebih dari 50 persen di atas sawah tersebut dengan alasan mereka punya hak guna usaha (HGU)," kata Asgar, Selasa (27/2/2024).
Ia juga menceritakan, saat mengolah sawah, di depan para petani, pihak perusahaan menggali sawah tersebut, membuat parit besar untuk menanam kelapa sawit.
