KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Petani paruh baya berinisial A (49) warga Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena diduga telah menghamili C, anak baru gede (ABG) yang berusia 17 tahun hingga hamil sembilan bulan.

Korban merupakan warga Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, dan masih berstatus pelajar SMA kelas 12. Dia mengaku dirudapaksa di dalam kamar rumahnya sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2023 lalu.

“Tersangka (A) telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang jumlahnya tidak diketahui,” terang KBO Reskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Iskandar, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Pondok Pesantren Kembali Terjadi, Kali Ini Korbannya 20 Orang

Rudapaksa terhadap C baru diketahui keluarga korban dan keluarga pelaku pada 25 Mei 2024 atau saat usia kehamilan korban sekitar sembilan bulan. Sebulan kemudian atau Juni 2024, korban melahirkan seorang anak laki-laki.