MUNA BARAT, TELISIK.ID – Kasus hukum yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu desakan dari Ketua PGRI Kabupaten Muna Barat, Al Rahman, untuk adanya transparansi dalam penuntasan kasus ini.

Al Rahman menilai bahwa penanganan kasus Supriyani terkesan dipaksakan, terutama terkait dengan alat bukti dan hasil visum yang menunjukkan luka akibat pukulan menggunakan gagang sapu. Ia juga mengkritisi gelar perkara di Polsek Baito sebelum penetapan Supriyani sebagai tersangka.

“Jika ada dugaan pelanggaran dan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini, pihak-pihak yang terlibat harus diberi sanksi, termasuk pemeriksaan oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara,” tegas Al Rahman melalui pesan yang dikirim via WhatsApp kepada telisik.id, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Labunti, Pjs Bupati Muna Akan Proses Sesuai Aturan

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk transparan mengenai status kasus ini, terutama terkait kelengkapan berkas (P21).