Namun, proses hukum yang dialami Supriyani menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari alat bukti hingga proses yang dianggap janggal.

Baca Juga: Polisi Bisa Terapkan Restorative Justice Kasus Guru Honorer Supriyani Sebelum Maju ke Meja Pengadilan

Berdasarkan keterangan dari guru dan kepala sekolah di SDN 4 Baito, mereka tidak melihat peristiwa penganiayaan seperti yang dituduhkan. Penyidik Polsek Baito hanya mengandalkan keterangan anak yang berubah-ubah, dari awalnya mengaku terjatuh hingga menyebut dipukul oleh Supriyani.

Polisi mengklaim telah memenuhi dua alat bukti untuk menjadikan Supriyani tersangka, yaitu sapu ijuk, celana, dan hasil visum yang menunjukkan luka pada kedua betis korban.

Meskipun telah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, tidak ada kesepakatan yang dicapai, dan Supriyani merasa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. (C)