Usai menemui Supriyani, yang mengajar selama 16 tahun tanpa pernah terlibat tindakan kekerasan, Abdul Halim menduga bahwa kejadian ini merupakan kesalahpahaman antara orang tua murid dan guru tersebut.
Ia menilai orang tua terlalu percaya pada pengakuan anaknya tanpa memeriksa kebenaran. “Aneh jika kasus ini sampai ke pengadilan. Ini adalah bentuk kriminalisasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Baca Juga: Kriminalisasi Guru Supriyani, Direktur LBH PKC PMII Sultra: Ini Jelas Bentuk Intimidasi
Abdul Halim menegaskan, jika dibiarkan, situasi ini akan melahirkan generasi orang tua yang semena-mena terhadap guru.
“Dari hasil wawancara, guru ini tidak melakukan kesalahan, namun malah dikriminalisasi. Saya tidak bisa membayangkan nasib negeri ini jika para pendidik yang berjasa diperlakukan demikian. Bagaimana dengan nasib masyarakat biasa?” protes Abdul Halim.
