Baca Juga: Syarat Utama Daftar Pengurus Kopdes Merah Putih Dihonor hingga Rp 8 Juta, Begini Penjelasan Resminya
"Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pick-up dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri. Namun, apabila kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri, maka manfaat ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan industri nasional juga akan dirasakan di dalam negeri," ucapnya dalam siaran pers.
Ia menjelaskan kapasitas produksi kendaraan pikap nasional saat ini mencapai sekitar satu juta unit per tahun.
Sejumlah pabrikan telah memproduksi segmen tersebut antara lain PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, serta PT Sokonindo Automobile.
Meski demikian, Agus mengakui Indonesia belum memproduksi pikap dengan spesifikasi penggerak empat roda yang dirancang khusus untuk medan sangat berat seperti tambang dan perkebunan. Kebutuhan teknis tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengadaan kendaraan dari luar negeri.
