Imam Nawawi dalam periwayatannya: "Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu kecuali adanya kemaslahatan".

Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat 'kecuali ada kemaslahatan'.

Sebab Rasulullah SAW dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah ra" (Muhyiddin Syarf an Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut al Maktab al Islami, 1405 H, juz, 7, h. 19).

Baca juga: Ini Dia Beberapa Amalan yang Paling Dicintai Allah

Baca juga: 5 Alasan Mengapa Penghuni Neraka Mayoritas Berasal dari Kaum Hawa