KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga peraturan KPU (PKPU) untuk memastikan dan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal tiga bulan lagi.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan, KPU sudah dibekali dengan berbagai regulasi dan ketentuan, termasuk teknis tahapan yang memiliki kode etik dan aturan di setiap tahapan Pilkada.

Dimana, kata dia, setidaknya KPU telah menyiapkan tiga PKPU. Ketiga PKPU tersebut adalah PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam (COVID-19), PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan - Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 dan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

"Maka suka tidak suka, kita harus siap atas ketentuan yang sudah diatur," katanya, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Tanpa Sekjen KPU, Pilkada Terkesan Dipaksa