Jika dirunut ke belakang, usulan Pilkada langsung pernah mencuat pada 2014. Saat itu, enam fraksi Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menginginkan mekanisme Pilkada kembali melalui DPRD. Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura mempertahankan Pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Suara Partai Demokrat terpecah, meski sebagian besar tetap ingin Pilkada di tangan rakyat. Melalui voting, dihasilkan keputusan revisi UU Pilkada melalui DPRD. Akhirnya upaya itu dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), setelah menghadapi tekanan publik melalui aksi demonstrasi yang seluas di sejumlah kota besar di Indonesia.
Dalam konteks sejarah Indonesia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah hal yang baru. Pada masa orde baru pola ini dijalankan secara masif dari tahun 1966 sampai dengan 1998. Saat itu kepala daerah dipilih oleh DPRD secara struktural dan calon ditentukan oleh pusat (Mendagri) sehingga sangat sentralistik dan minim aspirasi rakyat.
Baca Juga: Membaca Isra Miraj di Era Digital
Saat itu, menjelang pemilihan kepala daerah (bupati/ gubernur) sejumlah anggota DPRD "dikarantina" dalam waktu tertentu untuk memudahkan indoktrinasi dan mengontrol pilihan anggota DPRD tentang siapa yang harus dipilih menjadi bupati atau gubernur.
