WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di kabupaten Wakatobi akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan mengatakan, penundaan pilkades dilakukan karena adanya pandemi COVID-19 dan bertepatan dengan perhelatan Pilkada.
Akibat penundaan Pilkades tersebut, maka 44 desa yang akan mengikuti pilkades serentak, akhirnya harus di jabat PNS sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Terjadi penundaan di 2020 ke 2021, secara otomatis 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades dijabat oleh Pelaksana tugas, apakah kemudian Pelaksana disegarkan lagi atau diganti lagi dengan Pejabat yang baru," ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul
