Sementara itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi para calon kepala desa. Fraksi PDIP meminta Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuat aturan teknis yang ketat.

"Kami meminta agar DPMD membuat aturan teknis pilkades yang dapat melindungi para calon kepala desa, sehingga tidak ada lagi pilkades di desa tertentu yang dibatalkan dengan alasan-alasan yang tidak proporsional," tegasnya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak Pemda Kolaka Utara Kembalikan Temuan BPK Rp 11 Miliar

Menurut Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Patahuddin, SH, berdasarkan tahapan yang telah dibuat pihaknya, maka tahapan pilkades serentak untuk 67 desa mulai berjalan Januari 2023.

"Sementara April 2023 sudah masuk hari H atau hari pemilihan kepala desa," ucapnya.