"Pilkades di bulan April 2023 itu juga belum pasti karena belum ada revisi perbup. Nanti DPMD melakukan revisi jika berita acara hasil pertemuan mereka dengan Ditjen Pemerintahan Desa, Kemendagri sudah ada," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB Muhammad Syair, S.Sos menegaskan, mobilisasi penduduk dari desa atau daerah lain berpotensi merusak Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, ia meminta para calon kades yang hendak ikut suksesi pilkades tahan diri dan tidak melakukannya.
Baca Juga: Belum Ada NIP, Nasib 56 CASN Muna Formasi 2021 Belum Jelas
"Olehnya itu, kami minta DPMD agar membuat aturan ketat di daftar pemilih ini. Poin ini paling penting untuk menjaga tatanan pemerintahan di Kolaka Utara," ujarnya.
Pernyataan serupa dikemukakan anggota Fraksi Demokrat, Muh. Syafaat Nur. Katanya, migrasi penduduk dari desa yang tidak melaksanakan pilkades ke desa yang pilkades berpotensi menimbulkan kekacauan.
