Baca Juga: Penempatan Pejabat di Muna Barat Amburadul, Pj Bupati Pastikan Tidak Ada yang Diparkir

Sehingga diharapkan pelaksanaan pilkades ini bisa sesuai dengan tahapan yang telah dibuat.

Lebih lanjut, kata Keny, ada beberapa poin penting dalam pilkades sesuai yang tertera dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022 terkait dengan syarat pencalonan itu tidak mesti lagi harus berasal dari desa setempat dan bisa dari desa luar.

"Kemudian, terkait dengan syarat maksimal cakades itu sudah tidak berlaku lagi, yang ada syarat minimal sesuai undang-undang," imbuhnya.

Selanjutnya terkait dengan wajib pilih, untuk menghindari adanya mobilisasi dan potensi calon yang berasal dari luar desa, sehingga akan dibatasi. Dengan cara penduduk  dari luar yang masuk di desa tersebut sekurang-kurangnya berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk selama 6 bulan dan tidak terputus-putus.