Baca Juga: PT Dirga Surya Habiskan Uang Rp 9,6 Miliar Beli Mesin, Komisi C DPRD Sumatera Utara Tak Setuju Penyertaan Modal

"Itu dapat dibuktikan dengan KTP atau surat kependudukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara," jelasnya.

Keny menambahkan, sebanyak 168 desa di Konawe yang terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi tersebut, kemungkinan besar banyak incumbent yang mencalonkan diri kembali selama mereka belum menjabat selama 3 periode.

"Karena kewenangan untuk verifikasi berkas cakades itu berada di tangan panitia pemilihan dengan berdasarkan perbup dan perda," pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Aris Syam